Sekapur Sirih

Hidup itu pilihan, meskipun dokrin agama mengatakan semua sudah ditaqdirkan, namun catatan kehidupan berjalan sesuai dengan jalan mana yang kita pilih, berjuang untuk perubahan yang lebih baik & bahagia, atau diam menunggu taqdir.. lakukan pilihan dengan bijak karena itulah taqdir kita

Minggu, 28 November 2010

Puri Hijau Ce'puan Alia: hidup itu pilihan

Puri Hijau Ce'puan Alia: hidup itu pilihan

hidup itu pilihan

     Sudah sejak Rabu tipusku kambuh, dokter keluargaku menyarankan aku istirahat, namun karena aku ogah istirahat di rumah sakit atau di rumah, aku masih saja beraktivitas menyelesaikan tugas2 dinasku dan mengantar jemput reza anakku sekolah, juga mendengar curhatan mamaku yang kesepian di rumahnya di palapa.
     Akhir minggu kemaren aku memang merasakan staminaku makin kedodoran, tapi aku berusaha tetap kuat, baru Sabtu dan Minggu kemaren aku istirahat total, harusnya Senin pagi ini aku sudah cukup sehat untuk kembali beraktivitas; namun saat terbangun tadi pagi, aku merasakan seluruh tubuhku sangat berat untuk digerakan, kepalaku saat diangkat seperti berputar, mulutku pahit, perutku melilit, ya Rabb...aku mendesah lirih sambil berusaha mencari posisi yang enak untuk berbaring telentang.  Pelan2 aku menarik nafas, sementara dibenakku berkelebat wajah suamiku yg sedang jadi relawan di jawa tengah dan wajah sedih reza anakku yang lagi di rumah eyangnya. Ya Allah...desahku lagi sambil menginagat panjangnya list to doku hari ini, "aku harus kuat", suara berdengung berulang-ulang dikepalaku.  Aku harus kuat, sehat dan bangun dari pembaringanku, tidak ada yang akan membantuku, karena aku hanya tinggal sendiri dirumah.  Aku berusaha santai, berpikir positif untuk melawan rasa letih yang menjalar di seluruh tubuhku.  Tarik nafas dari hidung...hembuskan lewat mulut.....tarik nafas... hembuskan... senyum.... senyum.... dengan hati....aku reki... reki 30 menit sambil berbaring di tempat tidurku.
     Setelah reki aku merasakan tubuhku mulai segar, aku bangun, kirim sms ke suamiku tentang kemajuan kesehatanku pagi ini agar yang terkasih itu tidak cemas karena sekitar  pukul 07.07 wib doi nelpon, tapi aku belum bangun dari tidur gelisahku dikarenakan makan obat pukul + 03.15 wib subuh tadi.  Sms ke si bos di kantor izin masuk siang, lalu ke belakang untuk melakukan rutinitas pagiku, sarapan, makan obat pagi, kemudian mandi dan siap2 ke kantor.
     Sekarang aku duduk santai dengan senyum manis di depan komputer dinasku sambil makan mie goreng + teh manis hangat menu makan siangku. List to doku 80% selesai.  Hem.... ternyata Seninku berjalan  tidak seburuk awalnya.  Benar kata orang bijak, hidup itu pilihan, syukur pada Allah Ya Rabb, tadi pagi aku memilih untuk sehat, bangun, dan bahagia. Andai aku larut dengan perasaan mengasihani diriku tadi pagi....aku pasti masih bergelung di tempat tidur di rumahku yang sepi, meratapi kemalanganku karena suamiku terkasih lebih memilih menyelamatkan orang lain jauh di tanah kelahirannya sana dari pada aku; kemudian aku akan merajuk seharian hingga bikin BT suamiku dan makin bikin sedih anakku, juga bikin sebel bosku karena list to do dinasku makin panjang.
     Hidup itu pilihan, aku memilih untuk bahagia dengan pilihanku, mensyukuri berkad2 kecil yang diberikan padaku.

Jumat, 12 November 2010

Resep Rendang Daging Sapi

Rendang, eh....ini lauk yg akan slalu bikin selera naik, utk makan sehari2, utk hidangan acara kumpulan, hari raya keagamaan,  bekal perjalanan boleh, jg utk dibawa umroh atau berhaji, dijamin makan enak, cuma utk yg bermasalah dgn kolesterol atau lambung, ya dikit aja he3x....

Bahan – Bahan untuk membuat Rendang Sapi :
750 gr daging gandik, potong-potong
250 gr kentang kecil, cuci bersih
3 butit kelapa parut, peras ambil santannya
(santan encer 1000 ml, santan kental 750 ml)
3 lbr daun salam
2 lbr daun serai
1 lbr daun kunyit
3 lbr daun jeruk
3 buah asam kandis
Bumbu Halus :
15 butir bawang merah
15 siung bawang putih
5 butir kemiri
2 sdt ketumbar
1 sdt lada
2 cm laos
2 cm jahe
2 sdt garam

Cara Membuat :
  1. Tumis bumbu halus sampai harum
  2. Masukkan potongan daging, aduk terus sampai daging berubah warna
  3. Masukkan daun salam, daun serai, daun kunyit, daun jeruk dan asam kandis.
  4. Tuang santan encer, aduk sampai santan kental dan berminyak
  5. Tunggu hingga kuah agak mengering, tuang santan kental dan kentang, Aduk sampai kuah mengering.
    Sedikit informasi :  
    Daging gandik adalah daging sapi dari bagian paha belakang. 
    Cara Memasak Daging Agar Empuk adalah dengan Merebus daging dalam air santan atau air biasa yang dicampur parutan 2 potong nanas ukuran sedang selama 30 menit, atau bisa juga hanya dengan direbus dengan air biasa, sampai lemak daging terlepas.

    Sabtu itu saye mo bikin rendang daging + kentang, anaku paling suka lauk ini

    Kamis, 11 November 2010

    Kriteria Kemiskinan

    Dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia Pemerintah melalui Bappenas telah menetapkan kriteria kemiskinan sebagai panduan/ acuan penetapan Rumah Tangga yang masuk dalam Rumah Tangga Miskin.

    Kriteria atau kategori Rumah Tangga oleh Bappenas dibagi kedalam  :
    - sangat miskin ;
    - miskin ;
    - hampir miskin.

    Rumah Tangga Sasaran (RTS) adalah Rumahtangga Miskin yang berhak menerima program perlindungan sosial dari pemerintah baik itu Raskin, Jamkesmas, Bos, dll, adapun kriteria kemiskinan itu adalah  :

    Kriteria Kemiskinan Mikro Variabel Non-Monetary  :
    1. Luas lantai per anggota rumah tangga/keluarga (< 8m²)
    2. Jenis lantai rumah Tanah/papan/kualitas rendah
    3. Jenis dinding rumah Bambu, papan kualitas rendah
    4. Fasilitas tempat buang air besar (jamban) Tidak punya
    5. Sumber air minum Bukan air bersih
    6. Penerangan yang digunakan Bukan listrik
    7. Bahan bakar yang digunakan Kayu/arang
    8. Frekuensi makan dalam sehari Kurang dari 2 kali sehari
    9. Kemampuan membeli daging/ayam/susu dalam seminggu Tidak
    10. Kemampuan membeli pakaian baru bagi setiap ART Tidak
    11. Kemampuan berobat ke puskesmas/poliklinik Tidak
    12. Lapangan pekerjaan kepala rumah tangga Petani gurem, nelayan, pekebun
    13. Pendidikan kepala rumah tangga Blm pernah sekolah/Tidak tamat SD
    14. Kepemilikan aset/barang berharga minimal Rp. 500.000,- Tidak ada

    Variabel Kemiskinan Mikro Kaitan dengan Garis Kemiskinan :
    1. Luas lantai per anggota rumah tangga/keluarga
    2. Jenis lantai rumah
    3. Jenis dinding rumah
    4. Fasilitas tempat buang air besar (jamban)
    5. Sumber air minum Pengeluaran untuk air minum
    6. Penerangan yang digunakan Pengeluaran perumahan
    7. Bahan bakar yang digunakan Pengeluaran untuk bahan bakar
    8. Frekuensi makan dalam sehari Asupan energi 2.100 kkal/hari
    9. Kemampuan membeli daging/ayam/susu dalam seminggu Pengeluaran bahan makanan
    10. Kemampuan membeli pakaian baru bagi setiap ART Pengeluaran untuk pakaian
    11. Kemampuan berobat ke puskesmas/poliklinik Pengeluaran perawatan kesehatan
    12. Lapangan pekerjaan kepala rumah tangga
    13. Pendidikan kepala rumah tangga
    14. Kepemilikan aset/barang berharga minimal Rp. 500.000,-
    Catatan  :
    variabel 1 s.d 3 dpt juga digunakan menilai Rumah Tangga Miskin yg menyewa rumah yaitu utk menghitung Kualitas rumah yang ditempatidan sewa yang dibayar

    Kemiskinan Mikro

    Kriteria Kemiskinan
    1. Sangat miskin = terpenuhi 14 variabel
    2. Miskin = terpenuhi 11 – 13 variabel
    3. Hampir miskin = terpenuhi 9 - 10 variabel
    4. Tidak miskin = terpenuhi 0 - 8 variabel

    Namun....pengalaman kita2 di lapangan selama ini dalam menangani program pengentasan kemiskinan, kriteria ini sulit di terapkan di Kalimantan Barat, jika diterapkan maka jumlah Rumah Tangga Miskin Kalimantan Barat akan turun secara drastis.
    Dalam tiap rapat koordinasi lintas pelaku dan saat bertemu dgn masyarakat, LSM mengusulkan agar kriteria kemiskinan daerah di tetapkan sesuai dgn kondisi daerah masing2 dengan Peraturan Daerah; cuma kendalanya pendanaan untuk pendataan, daerah masih sangat tergantung dengan pemerintah pusat dalam hal finansial/ fiskal

    Rabu, 10 November 2010

    Panduan Persiapan Pembentukan/ Pemekaran RT/RW

    Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
    RT dan RW adalah organisasi masyarakat di Kelurahan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
    Maksud dan Tujuan Pembentukan RT/RW
    RT dan RW dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk :
    1.      Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan
    2.      Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    3.      Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam waktu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat
    Pembentukan RT/RW
    Setiap RT terdiri dari sebanyak-banyaknya lima puluh KK untuk kelurahan (berlaku di Kota Pontianak)
    Setiap RW terdiri dari sebanyak-banyaknya lima RT untuk kelurahan (berlaku di Kota Pontianak)
    Pembentukan Rukun Tetangga dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala Keluarga setempat
    Pembentukan Rukun Warga dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh pengurus RT setempat
    Keanggotaan RT/RW
    Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga (diwakili oleh kepala keluarga)
    Anggota RW adalah RT-RT yang diwakili oleh pengurus RT
    Tugas Pokok
    Tugas pokok RT dan RW adalah
    1.      Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara
    2.      Menggerakkan gotong royong, swadaya dan partisipasi masyarakat
    3.      Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional
    4.      Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintahan
    5.      Menjembatani hubungan antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah
    6.      Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
    7.      Berperan serta dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengelolaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup
     Hak dan kewajiban Anggota RT/RW
    Anggota RT dan RW mempunyai hak sebagai berikut :
    1.      Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW
    2.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW kecuali yang berstatus WNA
    Anggota RT dan RW mempunyai  kewajiban sebagai berikut:
    1.      Turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi RT dan RW
    2.      Turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi keputusan musyawarah Rukun Tetangga
    KEPENGURUSAN
    Pengurus RT terdiri dari
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Beberapa orang pembantu, sesuai dengan kebutuhan dan bila dipandang perlu
    Pengurus RW terdiri dari:
    a.      Ketua,
    b.      Sekretaris,
    c.      Bendahara,
    d.      Seksi-seksi,
    e.      Beberapa orang pembantu, sesuai dengan kebutuhan dan bila dipandang perlu
    MEKANISME PEMILIHAN PENGURUS
    Pengurus RT dan pengurus RW dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah anggota
    Dalam hal pengurus yang belum dibentuk, Kepala Kelurahan dapat menunjukkan pengurus sementara paling lama enam bulan dan segera dilaksanakan pemilihan pengurus
    Pemilihan pengurus RT dilaksanakan oleh suatu panitia yang terdiri dari :
    a.      Kepala Kelurahan sebagai ketua
    b.      Pemuka masyarakat sebagai sekretaris
    c.      Beberapa orang anggota yang ditentukan oleh ketua, bila dipandang perlu
    d.      Hasil pemilihan pengurus Rt dan RW diajukan oleh Kepala Kelurahan kepada Camat atas nama Walikota untuk mendapatkan pengesahan
    Syarat-Syarat Menjadi Pengurus RT/RW
    Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW adalah penduduk setempat WNI yang menjadi RT dan RW yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
    c.      Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah
    d.      Berkelakuan baik,jujur,adil, cerdas dan berwibawa
    e.      Tidak pernah terlibat langsung/tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti G30S/PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya
    f.        Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti
    g.      Sehat jasmani dan rohani
    h.      Dapat membaca dan menulis aksara latin
    i.        Telah bertempat tinggal sekurang-kuranynya 6 bulan dengan tidak terputus-putus
    j.         Yang dapat ditunjuk menjadi pengurus RT dan RW adalah penduduk setempat WNI yang terdaftar pada Kartu keluarga yang telah berusia 17 tahun ke atas atau pernah kawin dan memenuhi syarat diatas
    k.      Ketua dan sekretaris RT tidak diperbolehkan merangkap sebagai ketua dan sekretaris RW
    TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT/RW
    Pengurus RT dan RW bertugas dan bertanggungjawab untuk melaksanakan :
    a.      Tugas Pokok RT&RW
    b.      Keputusan musyawarah anggota
    c.      Membina kerukunan hidup warga
    d.      Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali
    e.      Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaiaan oleh Pemerintah kepada Kelapa Desa
    Pengurus RT berhak :
    a.      Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada RW menganai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    b.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
    c.      Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    d.      Pengurus RT dan RW melaporkan segala kegiatan kepada anggota melalui musyawarah anggota
    Bentuk-Bentuk Administrasi Yang Dibutuhkan
    Pengurus RT/RW minimal mempergunakan buku-buku administrasi sebagai berikut:
    a.      Buku Induk Penduduk
    b.      Buku Penduduk Sementara
    c.      Buku Perubahan Penduduk
    d.      Buku Perkembangan Penduduk
    e.      Buku Pengurus RW & RT
    f.        Buku Anggota Hansip
    g.      Buku Daftar Orang Yang Pernah dan sedang di Hukum
    h.      Buku Daftar Proyek Pembangunan
    i.        Buku Musyawarah RT dan RW
    Masa bakti pengurus Rt/RW 3 tahun terhitung mulai tanggal pengesahan Camat dan dapat dipilih kembali (berlaku di Kota Pontianak)
    Musyawarah Anggota
    Musyawarah RT & RW merupakan wadah permusyawaratan & pemufakatan anggota dalam lingkungan RT &RW
    Musyawarah berfungsi untuk :
    a.      Memilih pengurus
    b.      Menentukan dan merumuskan program kerja
    c.      Menerima & mensahkan pertanggungjawaban Pengurus
    Musyawarah RT & RW untuk menentukan dan merumuskan program diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun
    Musyawarah RT dan RW dapat dinyatakan sah & dapat menetapkan suatu keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota
    Apabila tidak tercapai jumlah anggota selama 2 kali berturut-turut, maka musyawarah dianggap sah & dapat menetapkan suatu keputusan, setelah mendengarkan pertimbangan Kepala desa.
    Keputusan musyawarah ditetapkan berdasarkan musyawarah/mufajat
    KEUANGAN DAN KEKAYAAN
    1.      Keuangan RT & RW dapat diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah
    2.      Pengelolaan keuangan diadministrasikan secara tertib dan teratur serta membuat laporan tertulis
    Kekayaan RT dan RW diadministrasikan secara tertib dan teratur serta dilaporkan secara tertulis
    Pembinaan
    Kepala Kelurahan/ Desa atas nama Camat melaksanakan pembinaan terhadap organisasi RT dan RW untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
    catatan : (bahan sosialisasi pembinaan RT/RW di lingkungan Pemkot Ptk)