Sekapur Sirih

Hidup itu pilihan, meskipun dokrin agama mengatakan semua sudah ditaqdirkan, namun catatan kehidupan berjalan sesuai dengan jalan mana yang kita pilih, berjuang untuk perubahan yang lebih baik & bahagia, atau diam menunggu taqdir.. lakukan pilihan dengan bijak karena itulah taqdir kita

Rabu, 10 November 2010

Panduan Persiapan Pembentukan/ Pemekaran RT/RW

Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
RT dan RW adalah organisasi masyarakat di Kelurahan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
Maksud dan Tujuan Pembentukan RT/RW
RT dan RW dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk :
1.      Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan
2.      Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
3.      Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam waktu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat
Pembentukan RT/RW
Setiap RT terdiri dari sebanyak-banyaknya lima puluh KK untuk kelurahan (berlaku di Kota Pontianak)
Setiap RW terdiri dari sebanyak-banyaknya lima RT untuk kelurahan (berlaku di Kota Pontianak)
Pembentukan Rukun Tetangga dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala Keluarga setempat
Pembentukan Rukun Warga dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh pengurus RT setempat
Keanggotaan RT/RW
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga (diwakili oleh kepala keluarga)
Anggota RW adalah RT-RT yang diwakili oleh pengurus RT
Tugas Pokok
Tugas pokok RT dan RW adalah
1.      Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara
2.      Menggerakkan gotong royong, swadaya dan partisipasi masyarakat
3.      Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional
4.      Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintahan
5.      Menjembatani hubungan antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah
6.      Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
7.      Berperan serta dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengelolaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup
 Hak dan kewajiban Anggota RT/RW
Anggota RT dan RW mempunyai hak sebagai berikut :
1.      Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW
2.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW kecuali yang berstatus WNA
Anggota RT dan RW mempunyai  kewajiban sebagai berikut:
1.      Turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi RT dan RW
2.      Turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi keputusan musyawarah Rukun Tetangga
KEPENGURUSAN
Pengurus RT terdiri dari
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Beberapa orang pembantu, sesuai dengan kebutuhan dan bila dipandang perlu
Pengurus RW terdiri dari:
a.      Ketua,
b.      Sekretaris,
c.      Bendahara,
d.      Seksi-seksi,
e.      Beberapa orang pembantu, sesuai dengan kebutuhan dan bila dipandang perlu
MEKANISME PEMILIHAN PENGURUS
Pengurus RT dan pengurus RW dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah anggota
Dalam hal pengurus yang belum dibentuk, Kepala Kelurahan dapat menunjukkan pengurus sementara paling lama enam bulan dan segera dilaksanakan pemilihan pengurus
Pemilihan pengurus RT dilaksanakan oleh suatu panitia yang terdiri dari :
a.      Kepala Kelurahan sebagai ketua
b.      Pemuka masyarakat sebagai sekretaris
c.      Beberapa orang anggota yang ditentukan oleh ketua, bila dipandang perlu
d.      Hasil pemilihan pengurus Rt dan RW diajukan oleh Kepala Kelurahan kepada Camat atas nama Walikota untuk mendapatkan pengesahan
Syarat-Syarat Menjadi Pengurus RT/RW
Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW adalah penduduk setempat WNI yang menjadi RT dan RW yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
c.      Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah
d.      Berkelakuan baik,jujur,adil, cerdas dan berwibawa
e.      Tidak pernah terlibat langsung/tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti G30S/PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya
f.        Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti
g.      Sehat jasmani dan rohani
h.      Dapat membaca dan menulis aksara latin
i.        Telah bertempat tinggal sekurang-kuranynya 6 bulan dengan tidak terputus-putus
j.         Yang dapat ditunjuk menjadi pengurus RT dan RW adalah penduduk setempat WNI yang terdaftar pada Kartu keluarga yang telah berusia 17 tahun ke atas atau pernah kawin dan memenuhi syarat diatas
k.      Ketua dan sekretaris RT tidak diperbolehkan merangkap sebagai ketua dan sekretaris RW
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT/RW
Pengurus RT dan RW bertugas dan bertanggungjawab untuk melaksanakan :
a.      Tugas Pokok RT&RW
b.      Keputusan musyawarah anggota
c.      Membina kerukunan hidup warga
d.      Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali
e.      Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaiaan oleh Pemerintah kepada Kelapa Desa
Pengurus RT berhak :
a.      Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada RW menganai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
b.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
c.      Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
d.      Pengurus RT dan RW melaporkan segala kegiatan kepada anggota melalui musyawarah anggota
Bentuk-Bentuk Administrasi Yang Dibutuhkan
Pengurus RT/RW minimal mempergunakan buku-buku administrasi sebagai berikut:
a.      Buku Induk Penduduk
b.      Buku Penduduk Sementara
c.      Buku Perubahan Penduduk
d.      Buku Perkembangan Penduduk
e.      Buku Pengurus RW & RT
f.        Buku Anggota Hansip
g.      Buku Daftar Orang Yang Pernah dan sedang di Hukum
h.      Buku Daftar Proyek Pembangunan
i.        Buku Musyawarah RT dan RW
Masa bakti pengurus Rt/RW 3 tahun terhitung mulai tanggal pengesahan Camat dan dapat dipilih kembali (berlaku di Kota Pontianak)
Musyawarah Anggota
Musyawarah RT & RW merupakan wadah permusyawaratan & pemufakatan anggota dalam lingkungan RT &RW
Musyawarah berfungsi untuk :
a.      Memilih pengurus
b.      Menentukan dan merumuskan program kerja
c.      Menerima & mensahkan pertanggungjawaban Pengurus
Musyawarah RT & RW untuk menentukan dan merumuskan program diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun
Musyawarah RT dan RW dapat dinyatakan sah & dapat menetapkan suatu keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota
Apabila tidak tercapai jumlah anggota selama 2 kali berturut-turut, maka musyawarah dianggap sah & dapat menetapkan suatu keputusan, setelah mendengarkan pertimbangan Kepala desa.
Keputusan musyawarah ditetapkan berdasarkan musyawarah/mufajat
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
1.      Keuangan RT & RW dapat diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah
2.      Pengelolaan keuangan diadministrasikan secara tertib dan teratur serta membuat laporan tertulis
Kekayaan RT dan RW diadministrasikan secara tertib dan teratur serta dilaporkan secara tertulis
Pembinaan
Kepala Kelurahan/ Desa atas nama Camat melaksanakan pembinaan terhadap organisasi RT dan RW untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
catatan : (bahan sosialisasi pembinaan RT/RW di lingkungan Pemkot Ptk)

9 komentar:

  1. trim atas paparan atau tulisan sbg motivasi ,
    kami dari desa tempurejo wates kediri jwatimur
    ingin memajukan desa dengan pemekaran dusun
    sebab sdh sejak kemerdekaan hanya 2 dusun
    dngan rt 30

    BalasHapus
  2. trims sangat bermamfaat atas paparanx mudahan dapat kami kami jalan kn di desa sungai baru kec. jorong

    BalasHapus
  3. terima kasih atas penjelasannya, yang mau saya tanyakan disini. apakah yang dimaksud dengan pengurus RT, adalah ketua RT?
    Dan bagaimanakah teknis cara pemilihan pengurus RT

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas uraiannya, cukup jelas.

    BalasHapus
  5. Bagaimana pendapat anda jika disebut rt masih ingin bersatu tetapi di mekarkan oleh orang- orang yang memiliki kepentingan khusus terhadap rt tersebut. Dan pemilihan rt jg dilakukan dengan tidak adil. Pembagian wilayah dan pak rt nya direquest ke aparat desa n mrk sbg aparat desa juga mengambil keputusan secara sepihak tanpa ada rembuk yang adil dng warga yang tidak menginginkan pemekaran.

    BalasHapus
  6. terimakasih atas paparannya ini akan menjadi referensi kami rt 20rw 04 desa wiradesa kec wiradesa kab pekalongan

    BalasHapus

gimana?